PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Ratusan honorer Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang sudah dirumahkan hampir setahun menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati setempat untuk menagih hak agar didata sesuai surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan 22 Juli 2022.
“Kami putra-putri Solok Selatan yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun dan berhak untuk didata sesuai surat Kemenpan RB, jadi kami meminta Pemkab Solok Selatan mendata, mengumpulkan dan menginput data honorer yang dirumahkan sampai diterima Kemenpan RB,” kata koordinator aksi Dewi Hariyanti dalam orasinya di Padang Aro, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan, honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Solok Selatan tanpa ada peringatan sama sekali jadi berhak untuk didata. “Kami diangkat pakai SK tetapi diberhentikan tanpa peringatan jadi untuk pendataan oleh Kemenpan RB kami minta keadilan,” ujarnya.
Kalau tidak diinput katanya, maka honorer tidak punya kesempatan untuk mengikuti seleksi yang dilaksanakan di pemerintahan pusat. Saat orasi ia juga menyampaikan, honorer rindu dengan kebijakan Bupati yang memihak kepada mereka.
Selain itu mereka juga mempertanyakan perbedaan dengan honorer Kabupaten lain yang sudah mengumpulkan data honorer. Honorer telah dirumahkan sejak Juli 2021 dan sebelum menggelar aksi, sebelumnya mereka juga sudah mencoba menemui Bupati tetapi tidak diterima.