JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC produksi PT Heinz ABC Indonesia tidak akan ditarik dari pasaran Indonesia.
Hal itu dipastikan BPOM karena keduanya sudah memenuhi persyaratan dalam pencantuman label alergen dalam produk. Alergen merupakan salah satu senyawa bahan pangan yang dapat memicu alergi atau reaksi sistem kekebalan tubuh pada individu yang sensitif terhadap kandungannya.
“Jadi tidak akan ditarik, sudah sesuai regulasi. Secara rutin BPOM melakukan sampling dan pengujian, di post market, baik terkait label dan komposisi produk untuk memastikan produk aman, bermutu, dan mencantumkan nilai gizi,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan hal tersebut saat ditanya terkait langkah Badan Pengawas Makanan Singapura (SFA) yang menarik dua produk ABC dari pasaran negeri jiran itu karena mengandung alergen namun dinilai tidak mencantumkan label peringatan.
“Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang di-stiker dengan label tambahan berbahasa Inggris, namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label,” lanjut Rita.
Rita kemudian memastikan pencantuman alergen pada label pangan sudah diwajibkan di Indonesia, seperti pula yang dilakukan Singapura melalui SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)): Food Regulations).