Di Sumbar sendiri KPU Sumbar melakukan verifikasi terhadap 24 partai politik yang mengajukan dokumen keanggotaannya dan hasilnya ada 13 partai politik yang dinyatakan lolos memenuhi syarat dan 13 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia merinci ambang batas jumlah keanggotaan partai adalah satu per seribu dari jumlah penduduk di daerah tersebut. Ia mencontohkan Kota Padang yang memiliki penduduk 918.000 orang dan partai harus memiliki anggota yang dibuktikan Kartu Tanda Anggota sebanyak 918 orang.
“Jika memenuhi angka itu maka dinyatakan lolos memenuhi syarat dan jika belum maka dinyatakan belum lolos. Hal yang sama berlaku di daerah lain sesuai dengan jumlah penduduk mereka”: kata dia.
KPU memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum lolos dan yang sudah lolos melakukan perbaikan di dalam tahapan perbaikan selama 14 hari.
“Partai bisa melengkapi jumlah anggota sesuai ambang batas yang ada dan jika sudah lolos bisa juga menambah anggota mereka.Ini sangat terbuka. Setelah masa perbaikan ini KPU kembali akan melakukan verifikasi dokumen di tahapan perbaikan ini” kata dia.
Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon menambahkan KPU Sumbar tidak memiliki kewenangan mengumumkan secara rinci nama-nama partai yang belum memenuhi syarat dan partai yang telah memenuhi syarat. “Kewenangan pengumuman itu berada di KPU RI,” kata dia. (rdr/ant)