PADANG, RADARSUMBAR.COM – Realisasi pendapatan negara di Sumatera Barat telah mencapai Rp6,85 triliun hingga Agustus 2022 atau 73,57 persen dari target APBN 2022 berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
“Pendapatan negara di Sumbar mengalami pertumbuhan sebesar 38,77 persen atau senilai Rp1.914,21 miliar,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Heru Pudyo Nugroho di Padang, Jumat.
Menurut dia secara nominal, realisasi komponen pendapatan terdiri dari penerimaan perpajakan mencapai Rp6,09 triliun atau 74,03 persen dan tumbuh 60,32 persen. Kemudian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp764,67 miliar atau 70,08 persen dari target.
Pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan perpajakan perdagangan internasional atau Bea dan Cukai.
Realisasi penerimaan pajak dalam negeri tercatat sebesar Rp3.229,88 miliar atau telah mencapai 61,22 persen terhadap target pada APBN 2022.
Ia memaparkan realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 38,61 persen didorong oleh peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada 30 Juni 2022 serta peningkatan penerimaan PPN.
“Secara nominal, PPh Non Migas masih menjadi jenis pajak yang berkontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak dalam negeri di Sumbar dengan nominal Rp2.424,59 miliar,” kata dia.