PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyiapkan instrumen pemeriksaan orang asing menyusul pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman.
Penerbangan internasional di bandara kebanggan “urang awak” itu dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2022 untuk rute Padang – Kuala Lumpur (PDG-KUL) dan Kuala Lumpur – Padang (KUL-PDG).
“Pembukaan rute penerbangan internasional akan meningkatkan arus orang asing yang masuk ke Indonesia melalui BIM, untuk itu pengawasan dari Imigrasi harus maksimal,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan di BIM yang menjadi pintu masuk internasional pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh orang asing. Dokumen yang diperiksa seperti dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk
serta tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang–undangan. “Setiap orang asing yang akan masuk akan diperiksa secara teliti untuk memastikan mereka yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya Sumbar sudah sesuai aturan, dan memberikan manfaat untuk daerah,” katanya.