PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial NS alias Uwo (63) karena menyimpan hampir sekitar 1,2 kilogram (Kg) ganja kering. Pria baya ini diciduk di depan rumahnya di Jalan Mataram Blok L 12 RT 002 RW 008, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan 2 kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat batang, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.