PAPUA, RADARSUMBAR.COM – Bripda YFP dan Bripda DMB menolak dipecat buntut kasus jilat kue ulang tahun HUT ke-77 TNI. Kedua oknum polisi itu menyatakan banding.
“Oknum tersebut mengajukan banding terkait kasus jilat kue HUT TNI tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).
Kombes Adam menyebut pihaknya menghormati langkah hukum yang diajukan Bripda YFP dan Bripda DMB. Polda Papua Barat tengah menunggu memori banding keduanya.
“Kita akan menunggu (memori) banding kedua personel tersebut. Namun putusan ini sudah ditetapkan yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Sidang kode etik terhadap keduanya dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulan Bayu Samudra. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT.