Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. Setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, karena harus melintas sungai dan perbukitan, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas ilegal tersebut lalu kemudian melakukan penindakan.
Atas perbuatan pelaku, polisi mengenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, katanya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. (rdr/ant)