PADANG, RADARSUMBAR.COM – Keberadaan bagan atau jaring angkat menggunakan jala rapat yang beroperasi di Danau Singkarak, jumlahnya kembali meningkat.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di danau yang termasuk dalam daftar 14 danau prioritas nasional untuk diselamatkan itu.
Kondisi ini juga dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional karena tangkapannya semakin merosot.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Aula DKP Sumbar, Senin (14/11/2022).
Kepala DKP Sumbar Desniarti, menyebut perkembangan jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit. Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit.
Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.
“Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang.”
“Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Desniarti.
Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi mendukung upaya penertiban karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan mata pencaharian pada ikan bilih.