SOLSEL, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan sabu pada Rabu (16/11/2022) di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka pertama ditangkap polisi di Jorong Tigo Lareh Kakapanjangan Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan dengan tersangka berinisial BU (30) warga Nagari Pasir Talang dengan barang bukti 20 paket kecil yang diduga sabu, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone.
Tersangka kedua berinisial RR (39) berhasil ditangkap atas pengembangan atas penangkapan tersangka BU (30) di Jorong Sungai Aro, Nagari Pakaan Rabaa Selatan, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.
Dari tangan tersangka RR (39) Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol lasegar.