PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua TACBN, Surya Helmi saat pra-sidang Kawasan Pabrik Indarung 1 yang digelar di Club House PT Semen Padang memaparkan lima kriteria dalam pengusulan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut.
Kriteria pertama, kata Helmi, menjadi wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kriteria kedua, karya adiluhung yang mencerminkan ciri khas kebudayaan bangsa Indonesia dan memiliki nilai intangible yang menginspirasi, serta memotivasi perusahaan lain.
Kemudian kriteria ketiga, Pabrik Indarung 1 yang didalamnya terdapat PLTA Rasak Bungo, memiliki Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia.
Kriteria keempat, menjadi bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup.
“Sedangkan kriteria kelima, menjadi contoh penting sebagai kawasan pemukiman tradisional, lanskap budaya dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah,” ujarnya.
Untuk itu, Helmi berharap jika nantinya Kawasan Pabrik Indarung I ini ditetapkan menjadi kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, maka hendaknya Semen Padang dan semua pihak terkait, bersama-sama untuk dapat melanjutkannya ke proses Heritage sebagai Warisan Dunia dari UNESCO.
“Langkah dan proses dalam pengusulan Cagar Budaya Nasional sudah benar. Tinggal menunggu penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tapi sebelum itu, akan kami lakukan sidang penetapan secara daring yang rencananya 24 November mendatang.”
“Jika sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, harapan kami mari bersama-sama kita mengajukan ke UNESCO,” bebernya.