PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat membuka peluang warga di daerah itu yang penyandang disabilitas mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama bisa membaca, menulis dan berhitung.
“Sepanjang mampu, kecuali memang tidak bisa melihat, karena ada anggota KPU yang disabilitas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan meskipun penyandang disabilitas tersebut menggunakan alat bantu jalan atau menggunakan kursi roda masih dapat diterima sepanjang syarat utamanya bisa membaca, menulis, dan berhitung dikuasai.
Ia menyampaikan jika syarat utama tersebut tidak dimiliki maka nantinya yang bersangkutan akan kesulitan untuk menjalankan tugas sebagai PPK.
Meskipun dalam persyaratan pendaftaran dicantumkan sehat jasmani namun hal itu menurutnya untuk mengetahui kondisi kesehatan pendaftar mulai dari tekanan darah atau penyakit lain.