Abrar mengatakan pendaftaran PPK sudah dimulai semenjak Minggu (20/11/2022) melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan jumlah pendaftar hingga Senin (21/11/2022) siang telah mencapai 113 orang.
Dengan adanya aplikasi tersebut maka peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor KPU untuk menyerahkan berkas sehingga dapat mempermudah pendaftar termasuk penyandang disabilitas yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
“Nanti berkas yang ‘diupload’ (diunggah) diserahkan saat ujian tertulis,” katanya.
Ia menambahkan KPU Pariaman juga menyiapkan layanan perbantuan unggah berkas pendaftaran di kantor tersebut untuk pendaftar yang mengalami kendala saat mengunggah berkas syarat pendaftaran.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman M. Rum menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di daerah lebih dari 300 orang dari berbagai kategori yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu.
Diketahui kondisi penyandang disabilitas tersebut tidak saja dialaminya semenjak lahir namun juga akibat kecelakaan. (rdr/ant)