“Pemberantasan korupsi menjadi penting, karena tujuan negara kita tidak mungkin bisa diwujudkan, jika masih ada korupsi,” ungkap Ketua KPK RI Komjen (Purn) Firli Bahuri dalam sambutannya.
Untuk mendapatkan predikat ini bukanlah perkara yang mudah. Penilaian telah dilakukan langsung oleh KPK RI yang dimulai dari Februari-November tahun 2022 melalui empat tahapan.
Pertama, tahap observasi yaitu pengecekan dan memilih desa yang akan masuk proyek desa percontohan desa anti korupsi, yang dilaksanakan dari Februari-April 2022.
Kedua, tahap bimbingan tekhnis yaitu memberikan bimbingan tekhnis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi desa percontohan dengan melibatkan Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI dari April-September 2022.
Ketiga, tahap penilaian yaitu kegiatan penilaian guna menentukan layak tidaknya sebuah desa dijadikan sebagai desa anti korupsi dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Keempat tahap Launching yaitu kegiatan ceremonial guna mendeklarasikan 10 desa terpilih sebagai desa percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia yang dilaksanakan pada 29 November 2022.
Turut hadir pada kegiatan tersebut. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri diwakili oleh Dirjen Bina Pemerintahan Daerah Dr. Eko, Kepala BNN RI diwakili oleh Direktur Advokasi BNN RI Brigjen Pol. Jafriadi, Menteri Keuangan RI di wakili oleh Inspektur Jendral Awan Nurmawan Nuh.
Juga hadir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si dan perwakilan dari 10 provinsi yang memenangkan desa percontohan. (rdr)