JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan vaksinasi inactivated polio vaccine (IPV) pada bayi menjadi dua kali mulai 2023.
Mulanya, pemberian suntikan IPV diberikan pada bayi hanya di usia 4 bulan. Namun, mulai tahun depan bayi wajib disuntik IPV pada usia empat dan sembilan bulan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan upaya itu dilakukan sebagai upaya eradikasi sepenuhnya penyakit polio di seluruh Indonesia.
Nadia juga memastikan pemberian IPV maupun imunisasi polio tetes (bOPV) yang diberikan empat kali pada saat usia bayi satu, dua, tiga, dan empat bulan diberikan secara cuma-cuma. “Imunisasi polio yang memang adalah imunisasi rutin yang diberikan pada anak-anak sudah sejak lama menjadi program nasional dan gratis diberikannya,” kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/12/2022).