PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (8/12/2022) dini hari.
Langkah itu diambil lantaran tempat hiburan malam tersebut diduga melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat 2.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa waktu operasional usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.
“Berangkat dari aturan tersebut, kami terpaksa mengimbau sekaligus menghentikan kegiatan di sejumlah kafe karaoke atau hiburan malam tersebut,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.