Rio mengatakan, Satpol PP terus intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas hiburan malam yang ada di Kota Padang. Selain melakukan penertiban di tempat hiburan malam, petugas juga mendatangi salah satu rumah kos yang dinilai telah meresahkan warga Kecamatan Padang Timur.
Rio Ebu mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan masyarakat terkait rumah kos yang diduga membiarkan penghuni lawan jenis berada dalam satu kamar dan tak terikat status pernikahan.
“Walapun kami tidak menemukan pasangan yang bukan suami istri, tapi kami tetap selalu mengingatkan kepada pemilik ataupun pengusaha rumah kos, agar jangan pernah membiarkan pasangan yang bukan muhrim untuk tinggal ataupun bercampur dalam rumah kos,” ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP Padang mengimbau kepada setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi tercapainya Kota Padang yang tertib dan nyaman. (rdr-008)