JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum salat Jumat adalah wajib. Lantas, bagaimana dengan orang yang sedang dalam perjalanan atau safar?
Dalil tentang kewajiban salat Jumat termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 9. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Wahbah Az Zuhaili menerangkan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2, kewajiban salat Jumat juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Hafsah RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Pergi menunaikan salat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah balig.” (HR An-Nasa’i)
Disebutkan dalam buku Fikih Mazhab Syafi’i karya Abu Ahmad Najieh, kewajiban salat Jumat ini berlaku bagi seseorang yang sudah balig, berstatus merdeka, tidak ada uzur, dan menetap di suatu wilayah.