PADANG, RADARSUMBAR.COM–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih terus memproses laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Informasi terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memintai keterangan empat orang saksi. Dua di antaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) Tukang Ota Paten Top 100.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih berproses. Tentunya penyidik akan terus memintai keterangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan dari dua orang saksi termasuk pelapor dan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8).
Menurut Kombes Pol Satake, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan tersebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk dimintai keterangan, Kombes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Tentunya Bupati Solok akan dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Hanya saja jadwal pemanggilannya belum pasti kapan. Yang jelas perkara ini masih berproses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).