Deny menegaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 Tahun 2005, saat melakukan pengawasan oleh tim Dalmas Satpol PP Padang mereka terpaksa diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan. “Mereka telah beraktifitas di tempat yang melanggar, makanya kita ditertibkan,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Selain dibina, mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman