SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyegelan untuk penghentian sementara pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) karena diduga terjadi pencemaran ke Sungai Batang Alin Kecamatan Gunung Tuleh.
“Penyegelan sementara itu sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188. 45/762/BUP-PASBAR /2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang penerapan sanksi administratif pemerintah kepada PT BSS. Pemasangan segel telah kita lakukan pada Jumat (23/12) lalu, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya.
Dari hasil uji sampel limbah itu maka ditemukan limbah itu berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan.
“Berdasarkan hasil uji sampel itulah maka secara aturan diberikan sanksi paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara pembuangan limbah sampai pengelolaan limbah itu maksimal dan berada di bawah baku mutu,” sebutnya.
Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah. “Ini teguran administrasi penghentian pembuangan limbah cair namun kegiatan pabrik tidak diganggu,” katanya.