BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi telah merampungkan gelar perkara tiga sekolah swasta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pelanggaran itu terkait dugaan melaksanakan kegiatan tatap muka di sekolah.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Aldiasnur mengatakan hasil gelar perkara tiga sekolah swasta ini dikenakan sanksi administrasi. Sebelumnya, kepala sekolah juga telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.
“Sedangkan untuk sanksi berupa administrasi. Sanksi administrasi itu yang akan menerbitkan dinas pendidikan,” kata Aldiasnur kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Aldiasnur menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi. Hal ini sesuai Perwako nomor 38 tahun 2020. “Dalam Perwako itu yang memberikan sanksi instusi di bawah binaan sekolah tersebut. Tentunya SKPD yakni Dinas Pendidikan,” jelasnya.