PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat segera melimpahkan kasus pungutan liar terhadap sopir truk di Kota Padang yang viral di media sosial kepada pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Rabu, mengatakan saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan hari ini akan rampung, selanjutnya besok akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Kita terus bekerja agar kasus pungli dengan ancaman kekerasan dari pria bernama izet dapat diproses sesuai aturan yang ada,” kata dia.
Untuk kasus ini, penyidik menyangkakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 yang menerangkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
“Kita berharap kasus ini lengkap dan diterima kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar menangkap pelaku pemalakan sopir truk di kawasan PT Semen Padang yang mengaku bernama Izet setelah videonya viral di media sosial pada Kamis (15/7/2021) di Kabupaten Tanah Datar.