PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Muhammad Fatria mengatakan, sebanyak lebih kurang 40 saksi dalam dugaan kasus korupsi Gedung Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu, kata Fatria, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, Kejari Padang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Taman Budaya Sumbar tersebut.
“Saat ini sebanyak 40-an orang yang dipanggil dengan status sebagai saksi, termasuk juga ahli,” katanya, Senin (2/1/2023).
Bukan tanpa alasan pihaknya mengambil langkah tersebut. Pasalnya, Kejari Padang butuh audit penghitungan kerugian keuangan negara.