Fadlul mengungkapkan Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki. Atas jeratan pasal tersebut tersangka Izet yang sempat “buron” beberapa hari usai videonya viral terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Fadlul menjelaskan bahwa tindakan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dapat menimbulkan kerugian bagi korban, serta meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan Izet beserta barang bukti kepada JPU.
Sebelumnya Izet menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalakan sopir truk di kawasan PT Semen Padang, ia ditangkap pihak Polda Sumbar pada Kamis (15/7/2021) di Kabupaten Tanah Datar.
Usai ditangkap polisi tersangka sempat maenyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan pemerasannya, sebagaimana video yang viral di media sosial. (ant)