PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bertemu Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Selasa (4/4/2023).
Pertemuan tersebut untuk membahas situasi kebebasan pers dan menjajaki kerja sama untuk membangun mekanisme perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan di dunia jurnalisme.
Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas mengatakan jurnalis perempuan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan dari dalam redaksi maupun dari luar.
Berdasarkan riset AJI pada 2022, diskriminasi terhadap jurnalis perempuan terjadi pada aspek remunerasi, asuransi kesehatan, cuti haid hingga promosi kerja.
Sedangkan, sebanyak 82,6% dari 852 jurnalis perempuan yang disurvei, pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka. Namun belum seluruh organisasi media memiliki sistem dukungan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual tersebut.
“Kami mendorong Komnas Perempuan bisa terlibat dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan.”
“Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi momentum untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan media,” kata Ika Ningtyas dalam pertemuan di Kantor Komnas Perempuan tersebut.