Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI, Nani Afrida, mengatakan AJI telah menyusun master SOP bagi perusahaan media agar dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual. SOP tersebut telah disampaikan ke Dewan Pers dan akan disosialisasikan lebih luas ke perusahaan media.
Selain itu, AJI telah melatih jurnalis perempuan mengenai isu kekerasan seksual, pelatihan keamanan holistik, memberikan advokasi, dan membantu layanan psikososial.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, ada beberapa peluang bagaimana Komnas Perempuan dapat terlibat memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan.
Pertama dengan mengelaborasi SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disusun AJI ke dalam mekanisme perlindungan bagi pembela hak asasi manusia perempuan yang sedang disusun lembaganya bersama Komnas HAM dan LPSK.
“Kita bedah SOP AJI terlebih dahulu untuk melihat bagaimana Komnas Perempuan dapat berkontribusi,” katanya.
Berikutnya dengan membentuk tim adhoc dalam kasus-kasus kekerasan seksual, mendorong kawasan bebas kekerasan seksual di perusahaan media, dan melatih pers mahasiswa bagaimana meliput isu kekerasan seksual di saat sistem dukungan sekitarnya yang masih lemah. (rdr/rel)