JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa menjadi saksi.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat jumpa pers di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) dikutip dari laman Detik.com.
Kuntadi mengatakan dalam kasus ini negara telah merugi Rp8,032 triliun. Saat ini penyidik masih terus mengusut keterlibatan Johnny Plate dan tersangka lainnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana sebelumnya mengatakan Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Johnny diketahui pertama kali memenuhi panggilan Kejagung pada 14 Februari 2023.