PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jam operasional truk dan angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar) dialihkan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Dedy Diantolani mengatakan, langkah itu diambil demi memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Ia mengatakan, selama libur Idul Adha dan cuti bersama, aktivitas masyarakat akan lebih banyak dilakukan pada siang hari.
Jika sebelumnya truk dan angkutan barang beroperasi siang hari, saat libur nanti hanya dibolehkan pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
“(Kebijakan) ini berlaku dari tanggal 28 Juni hingga 1 Juli 2023. Pengalihan itu berakhir pada 2 Juli 2023 pada pukul 20.00 WIB,” katanya, Senin (26/6/2023).
Dedy mengatakan, ruas jalan yang terimbas dari kebijakan itu, yakni jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Payakumbuh hingga batas Riau. Kemudian jalur Padang-Solok dan sebaliknya.