JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan TNI/Polri menangkap seorang oknum anggota Polres Batanghari dari lokasi ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Dari lokasi ledakan sumur minyak ilegal di Batanghari, kami menangkap oknum polisi berinisial DR. Saat ini masih diperiksa di Mapolda Jambi,” kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono di Jambi Senin.
Selain menangkap seorang oknum polisi, tim juga mengamankan seorang pekerja pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) berinisial HS mengalami luka bakar 80 persen akibat kejadian itu. Polisi hingga sekarang masih memburu seorang pemodal berinisial UJ yang kabur setelah kejadian.
Sebelumnya, sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tepatnya di wilayah Konsesi PT AAS meledak dan membakar lahan illegal drilling itu seluas 2 hektare di kawasan itu. Hingga kini api belum bisa dipadamkan akibat kebakaran tersebut. Tim penanganan karhutla masih melakukan pemadaman di atas lahan yang terbakar akibat illegal drilling.
Kejadian kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Satgas Udara Karhutla Provinsi Jambi pada hari Sabtu (18/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Api diperkirakan berasal dari sumber titik illegal drilling yang diawali percikan api saat eksploitasi minyak ilegal. “Sampai saat ini kondisi api masih belum padam karena apinya sangat besar yang bersumber dari salah satu titik sumur minyak Ilegal yang memiliki sumber gas. Adapun ketinggian api mencapai 20 meter,” kata Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono.
Saat ini, Satgas Karhutla Provinsi Jambi terus berusaha melakukan mitigasi bencana melalui operasi water bombing untuk melokalisasi api agar tidak meluas. Operasi pemadaman juga dilakukan oleh personel pemadaman darat yang dibantu Polres, Kodim, serta BPBD Kabupaten Batanghari dan Sarolangun bersinergi dengan PT REKI dan PT AAS.