Menurut Kompol itu, selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatra Barat yang menjadi mayoritas kasus yang sering terjadi dan yang ditangani adalah masalah pengangkutan kayu secara ilegal.
“Dari 10 kasus illegal logging ini ada lima ditangani Polda Riau dan lima kasus lain ditangani polres jajaran. Barang buktinya ada kayu, mobil dan mesin chain saw dari perkara yang ditangani,” jelas Kompol Andrie.
Sedangkan, untuk kasus perambahan hutan sampai saat ini ada tiga kasus yang ditangani polisi. Satu di antaranya ditangani Polda Riau dan dua kasus lain ditangani Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan.
“Kasus illegal logging ada 16 tersangka. Tiga tersangka lain di kasus kehutanan atau perambahan hutan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni chainsaw hingga 3 buah alat berat untuk membuka lahan,” ungkapnya. (rdr)