JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, menetapkan kereta api (KA) cepat sebagai objek vital nasional (Obvitnas).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, KCIC menyambut positif penetapan KA Cepat sebagai Obvitnas, mengingat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” kata Eva, Senin (28/8/2023).
Ia menjelaskan, proses penetapan KA cepat sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak Maret 2023.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Menurutnya, KA cepat memiliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.