PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk ARD panggilan Uncu (25) terduga maling yang menguras isi kios warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Ganting Parak Gadang, pada Jumat (13/8).
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada Kamis (24/9) sekitar pukul 22.00 WIB, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.
“Saat hendak ditangkap yang bersangkutan melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Ia mengatakan ARD yang merupakan warga Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Rico menjelaskan kasus yang menjerat ARD terjadi pada Jumat (13/8) saat ia memasuki kios di Jalan Tarandam lewat atap.