JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.
“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Lanjutnya, tujuan pengetatan itu adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.
Pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) terutama dalam ekosistem digital.
Selain itu Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.