PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyelidik Polresta Padang menghentikan kasus dugaan penipuan lewat surat bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. Alasannya karena tidak ditemukan unsur penipuan dalam kasus tersebut.
“Alasan pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut, karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak penipuan,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda kepada radarsumbar.com, Senin (4/10/2021).
Sementara untuk lima orang yang telah diperiksa dalam kasus ini karena diduga meminta sumbangan, dikenakan wajib lapor. “Kelimanya wajib lapor,” tegas Imran.
Laman 1 dari 2 Laman