Kapolres juga mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut ditanami sekitar 15 ribu batang ganja. Tanaman ganja itu diperkirakan berusia 2-6 bulan.
“Jumlah tanaman di ladang ganja kawasan perbukitan Madina itu berkisar 15 ribu batang dengan tinggi tanaman bervariasi antara 1-2 meter,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan Riswan Rangkuti pada Selasa, (21/11/2023) lalu. Petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja tersebut.
“Dari kasus tersebut, dilakukan pengembangan dan akhirnya tadi ditemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, yang mana peran tersangka sebagai pemilik ganja sekaligus pemilik ladang ganja,” tutupnya. (rdr)