PADANG, RADARSUMBAR.COM – Persoalan pengusiran dosen penghuni perumahan negara Unand Limau Manis oleh Rektor memasuki babak baru. Setelah mengirimkan empat kali somasi pada Rektor Unand untuk mengajak pertemuan perdamaian, pada Kamis (7/9) lalu Wakil Rektor (WR) II Unand mengirim tim negosiasi perpindahan Zuldesni dari rumah negara yang ditempatinya.
WR II Unand Prof Dr dr Wirsma Arif Harahap, SpB(K)Onk menugaskan satu tim menemui Zuldesni berdasarkan Surat Tugas No 47/UN16.WRII/RT.04.03/2021 tertanggal 6 Oktober 2021. Tim ditugaskan membujuk yang bersangkutan agar keluar dari rumahnya dan diberi waktu negosiasi selama tiga hari.
Tim 9 diketuai Hary Efendi (dosen Jurusan Sejarah Unand) dengan Wakil Ketua Elva Ronaning Roem (WD II FISIP Unand) dan Sekretaris Azral (Koordinator Umum Rektorat). Tim secara keseluruhan berjumlah 9 orang. Tim ini menyampaikan bahwa mereka datang untuk menegosiasikan kepindahan Zuldesni dari tempat tinggalnya.
Tim 9 kemudian mengajak Zuldesni dan dosen penghuni lainnya berdiskusi di Mushala Iqra yang juga akan dirubuhkan di tahun depan sehubungan pelaksanaan Master Plan Unand 2020-2030. Pada pertemuan mediasi itu, Hary sebagai ketua membuka diskusi tentang kenapa Zuldesni wajib keluar dari rumahnya. “Negosiasi ini khusus untuk Bu Zuldesni dulu,” sambung Azral.
Ucapan Azral ini segera mendatangkan diskusi alot. Zuldesni dan rekan dosen sesama penggugat di PTUN dan Pengadilan Negeri (PN Padang) sendiri juga ditemani kuasa hukum mereka. “Pertemuan kita hari ini tak akan mendatangkan hasil apa-apa,” sebut, Ali Syamiarta dari Kantor Advokat Menara Justice Law Office.
“Sebab Unand dalam pertemuan ini hanya mengutus mereka yang tak memiliki otoritas hukum memutuskan apa yang tengah terjadi di PTUN dan PN Padang,” tegas Ali.
“Jadi kalau ini negosiasi, semestinya Rektor mengirimkan tim kuasa hukum Unand bertemu dengan saya selaku kuasa hukum Bu Des serta warga di sini, serta kita mencari titik temu atas persoalan ini. Lagian ini, kok Surat Tugas yang dikeluarkan, kerjanya khusus mengusir Ibu Desni dari rumahnya, padahal persoalan yang ada jelas-jelas menyangkut semua dosen dan tendik yang menghuni saat ini,” sebut Ali geram.
Ali pun menyampaikan cara-cara negosiasi yang dilakukan Tim 9 yang diketuai Hary Efendi ini jelas-jelas melanggar etika dalam menyelesaikan satu masalah hukum. “Sampaikan itu pada Pak Rektor, semakin keras Unand mengusir Bu Zuldesni dan penghuni rumah ini dengan cara-cara melanggar hukum, semakin keras juga kami melawan sesuai dengan koridor aturan yang diberikan negara ini pada kami,” tutup Ali dan meninggalkan Mushala Iqra.
Zuldesni dan warga sendiri sedianya akan mengikuti keluar dari Mushala, namun hentakan lantang suara Hary Efendi membuat mereka mengkeret ketakutan. Mereka akhirnya satu-satu duduk kembali. “Meskipun proses hukum tengah berjalan di pengadilan, namun SK Rektor soal keluarnya si Desni ini tak bisa berhenti begitu saja,” kata Hary kembali dengan suara keras menggema dalam Mushala.