PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial IT (23) yang baru sebulan bebas dari penjara kembali akan mendekam di penjara setelah Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil mengamankannya karena nekad kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Rabu, mengatakan penangkapan IT (23) itu berawal dari laporan salah seorang masyarakat yang melaporkan telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.
“Tersangka berinisial IT (23) beralamat Jorong Kapuak Koto Panjang Ponco, Kabupaten Tanah Datar dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau,” katanya didampingi KBO Satreskrim Iptu Eridal dan Kanit 1 Aiptu Efri.
Ia mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Jorong Sawah Laweh, Kenagarian Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota pada awal Oktober 2021. “Tersangka ini merupakan residivis curanmor, sebelumnya itu tersangka harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian untuk lima kendaraan bermotor,” ujarnya.