Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk satu buah arit atau sabit yang digunakan untuk memutus kabel kontak agar sepeda motor curian itu bisa dihidupkan dan dibawa kabur.
AKP Aknopilindo mengatakan bahwa tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. “Hingga kini, tersangka dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka IT (23) akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara, tersangka IT (23) mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi.
Dalam menjalankan aksinya dia menggunakan arit untuk memutuskan kabel kontak motor, dan dihidupkan kembali dengan cara menggabungkan kembali kabel-kabel. “Kabel motor saya putus dengan arit, lalu saya gabungkan kembali untuk dihidupkan. Karena setang motor tidak dikunci, dengan mudah saya bawa,” katanya. (ant/rdr)