JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan artis Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, bersama lima terpidana lainnya.
Humas Ditjenpas Rika Aprilianti mengatakan, Ammar Zoni dan lima rekannya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta pada Jumat (9/5) pukul 23.55 WIB.
“Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun kepada Ammar Zoni dan rekan-rekannya, maka yang bersangkutan dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” kata Rika di Jakarta, Sabtu.
Rika menjelaskan, sebelumnya Ammar Zoni ditempatkan di Nusakambangan karena masuk kategori narapidana berisiko tinggi atau high risk.
Namun, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Ammar sementara dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta hingga proses hukum selesai.
“Pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang lainnya karena masuk kategori high risk,” ujarnya.
Setelah divonis tujuh tahun penjara pada 23 April 2026 dan perkara dinyatakan inkrah, Ditjenpas kembali mengajukan pemindahan Ammar ke Nusakambangan.
“Karena sidang sudah selesai dan putusan sudah inkrah dari kejaksaan maupun pengadilan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya kembali ditahan di Nusakambangan,” kata Rika.
Sebelum dipindahkan, Ammar Zoni dan lima terpidana lainnya menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan dengan pengawalan dari Kejari Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI-Polri, dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Rika menyebutkan, rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” tegasnya.
Selain Ammar Zoni, lima terpidana lain yang dipindahkan yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Andi Mualim, Adi Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram.
Kasus tersebut bermula dari temuan narkotika sabu oleh petugas Rutan Salemba saat penggeledahan pada 3 Januari 2025.
Dalam perkara itu, Ammar Zoni disebut berperan sebagai perantara peredaran narkoba di dalam rutan. Dari kamar selnya, petugas menemukan sabu serta dua unit ponsel yang berisi percakapan terkait pengemasan narkotika.
Kasus ini menjadi yang keempat kalinya Ammar Zoni terjerat perkara narkoba.
Aktor sinetron 7 Manusia Harimau itu pertama kali ditangkap pada 2017 dan menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur.
Pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap di kediamannya di Sentul, Bogor, dan divonis tujuh bulan penjara.
Tak lama setelah bebas, Ammar kembali tersandung kasus narkoba pada Desember 2023 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024.
Selama menjalani hukuman di Rutan Salemba, Ammar kembali terlibat kasus peredaran narkoba bersama lima terpidana lainnya hingga akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan pada Oktober 2025. (rdr/ant)








