PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Tiga Ranperda tersebut masing-masing yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD bersama anggota dewan, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menjelaskan, perubahan Perda tentang perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sejalan dengan arah pembangunan Padang menuju kota gastronomi.
Salah satu substansi penting dalam Ranperda tersebut ialah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah. Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan,” ujar Fadly.
Ia menyebutkan, penguatan ekonomi kreatif tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif, sekaligus mendukung pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.
Bahkan, Fadly mendorong lahirnya regulasi khusus terkait gastronomi sebagai identitas dan kekuatan ekonomi baru Kota Padang.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pemko Padang juga mengusulkan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta berbagai dukungan nonfinansial lainnya.
“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, perubahan Perda Perumda PSM dilakukan untuk menyesuaikan jenis usaha dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.
Fadly juga mendorong perluasan usaha PSM ke sejumlah sektor potensial, seperti otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir digital di kawasan strategis.
“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Langkah ini semoga dapat kita bahas agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian tiga Ranperda tersebut dan menyatakan DPRD siap membahasnya bersama OPD terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion. (rdr)












