PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan pemantauan harga minyak goreng di sejumlah ritel dan masih didapatkan harga minyak goreng sawit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Harga Minyak Goreng Sawit.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Israneldi di Payakumbuh, Kamis (3/2/2022), mengatakan sesuai dengan Permendag tersebut harga minyak goreng harus dijual satu harga paling lama hingga 1 Maret 2022. “Alhamdulillah saat ini semua ritel sudah ada yang menjual minyak goreng subsidi walaupun masih ada ditemukan minyak goreng yang belum subsidi dan dijual dengan harga lama,” ujarnya.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit dengan mempertimbangkan evaluasi penetapan minyak goreng satu harga. HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng premium Rp14.000 per liter.
Ia mengatakan masih adanya ritel yang menjual dengan harga lama karena hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak penyalur atau produsen dengan pemilik ritel terkait selisih harga minyak goreng. “Ini juga yang menjadi harapan dari pengusaha ritel agar penggantian atau penyelesaian penghitungan selisih harga ini segera direalisasikan sehingga dapat dijual dengan aturan dari kementerian,” kata dia.