Meski begitu dia berharap agar nantinya seluruh ritel yang ada di Kota Payakumbuh dapat menjual harga minyak goreng sawit sesuai dengan Permendag Nomor 06 Tahun 2022. “Kalau ritel yang tidak mengikuti aturan, akan ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis dua kali dan nantinya paling tinggi itu sampai dengan pencabutan izin (usaha),” ujarnya.
Sedangkan untuk pedagang di pasar tradisional, disampaikannya bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi setiap harinya agar dapat menjual harga minyak goreng sawit sesuai dengan Permendag tersebut. “Kita kan setiap hari melakukan pemantauan harga dan pada saat itu kami langsung mengimbau pedagang agar juga dapat menyelesaikan selisih harga dengan produsen,” katanya.
Menurutnya, pedagang di pasar tradisional akan mengalami kerugian jika masih menjual harga minyak goreng sawit yang tidak sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022. “Karena pembeli pasti akan membeli ke tempat-tempat yang harganya murah. Sehingga minyak dari pedagang tradisional ini tidak akan terjual dan mengalami kerugian,” ujarnya. (ant)