JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan pajak terhadap penyelenggara teknologi finansial atau fintech. Adapun pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022,” tulis beleid tersebut, Rabu (6/4/2022).
Dalam PMK 69/2022 disebutkan, pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending atau pinjaman online meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam meminjam.
“Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman,” tulis Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Lebih lanjut, bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu: Pertama, PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.