Ia juga menegaskan jika kasus yang dialami oleh Bank Nagari bukanlah kasus pembobolan sistem bank melainkan pencurian pada data kartu ATM dan PIN yang dipegang oleh nasabah yang disebut skimming.
Modus skimming yang dilakukan dengan meletakkan alat pembaca data nasabah yang disebut skimmer di tempat memasukkan kartu, serta dilengkapi satu kamera pengintai kecil pada tempat menekan PIN.
Kemudian, dari penelusuran, pelaku melakukan penggandaan kartu dan menarik dana korban di luar Sumbar yakni di Bali, Purwakarta, dan Surabaya.
“Transaksi tidak dilakukan di Sumbar tapi dari data yang kami lihat, transaksi di transfer ke salah satu perusahaan bitcoin di Indonesia,” ujarnya.
Langkah awal yang dilakukan Bank Nagari terhadap kasus tersebut yakni menutup seluruh transaksi yang menggunakan kartu jenis Magnetic Stripe di hari yang sama usai menerima laporan dari nasabah.
Ia mengimbau nasabah untuk lebih banyak menggunakan transaksi baik dalam hal pembelian, pembayaran, transfer dan lainnya secara digital agar terhindar dari tindak kejahatan skimming. (rdr/ant)