BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Perhimpunan Hotel dan Pariwisata Indonesia (PHRI) Kota Bukittinggi berharap adanya keringanan dalam pembayaran pajak dan pengurusan lainnya agar dapat bertahan dalam situasi ekonomi sulit.
Saat ini, khususnya di bidang perhotelan seiring dengan tingkat okupansi hotel yang hanya berada di bawah 10 persen. Pada umumnya, masalah perhotelan di Bukittinggi sejak pemberlakuan pembatasan aktivitas dan penutupan objek wisata sejak awal pandemi.
“Sama saja dengan seluruh hotel di mana saja khususnya Jawa dan Bali, karena itu kami berharap adanya keringan seperti pembayaran pajak,” kata Koordinator PHRI Wilayah Bukittinggi dan sekitarnya Syafroni Falian di Bukittinggi, Selasa.
Dia mengatakan, tingkat okupansi atau jumlah hunian di Bukittinggi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena berada di angka satu digit.
“Tingkat okupansi hotel di Bukittinggi dan sekitarnya saat ini di bawah 10 persen. Sejak awal pandemi 2020 sudah menurun kemudian diperparah lagi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan mulai dari PSBB dan PPKM saat ini,” katanya.
Menurutnya, pihak hotel sangat berharap adanya keringanan dalam menjalankan operasional hotel saat ini dari pemerintah dan pihak berwenang lainnya.
“Kita tahu pemerintah pun saat ini tidak memiliki banyak dana yang diperuntukkan bagi pelaku usaha perhotelan. Untuk itu kita berharap adanya keringanan seperti penundaan pembayaran pajak seperti pajak perhotelan, pajak bangunan, pajak reklame atau pajak lampu jalan,” katanya.