PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menemukan 88 produk kosmetik ilegal saat melakukan kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya di wilayah kerjanya.
“Kegiatan ini dilakukan dari 18 sampai 29 Juli 2022 wilayah kerja kita yakni di Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, kita turun dengan kepolisian setempat,” kata Kepala Loka POM di Payakumbuh Iswadi di Payakumbuh, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetika, dan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetika ilegal.
“Target dari kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya ini adalah Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan sasaran sarana yang mengedarkan kosmetik,” ujarnya.
Disampaikannya, saat melakukan kegiatan tersebut didapat 18 sarana distribusi kosmetik yang masih menjual kosmetik ilegal dan ditemukan sebanyak 88 item kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
“Jumlah yang kita temukan sebanyak 874 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi Rp16.344.500,” katanya.
Untuk produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, kata dia telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, sedangkan kepada pemilik sarana telah diberikan pembinaan terhadap cara distribusi kosmetik yang baik.