PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kebebasan Pers di Indonesia selain berdampak positif terhadap kehidupan pers dan masyarakat, juga berimplikasi negatif. Salah satunya, menjamurnya jumlah media dan wartawan di Indonesia.
Dalam praktiknya, ada media dan wartawan yang mengabaikan Undang-Undang Pers, Kode Etik, dan Aturan Dewan Pers dalam melaksanakan tugas.
Media-media seperti itu tak jarang menyalahgunakan profesinya, jauh dari profesionalisme, dan beroperasi tidak mengantongi Standar Perusahaan Media dan Standar Kompetensi Wartawan seperti diatur oleh Dewan Pers. Oleh sebagian kalangan, wartawan dan media seperti itu disebut abal-abal.
Wartawan senior Sumbar yang juga mantan Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus di Padang, Minggu (13/11/2022) menyampaikan bahwa wartawan abal-abal adalah istilah bagi narasumber. Tapi bagi kalangan wartawan yang menjaga integritasnya, wartawan abal-abal ini disebut dengan wartawan baru.
“Bagi saya, wartawan baru itu masih memerlukan pembinaan, mereka yang masih sangat membutuhkan pendidikan ilmu jurnalistik, pendidikan perilaku wartawan, peningkatan kompetensi dan bergabung dalam organisasi profesi wartawan,” kata Heranof, Minggu (13/11/2022)
Ada tiga hal yang perlu dicatat apabila seseorang itu menyatakan profesinya sebagai wartawan. Pertama, dia harus punya ilmu tentang jurnalistik. Kedua, dia harus memahami kode etik jurnalistik. Karena, tidak ada profesi di dunia ini yang tidak mempunyai kode etik.
“Pengacara, dan dokter yang merupakan profesi top sekali pun, punya kode etik yang harus dipatuhi. Begitu juga dengan wartawan. Kalau wartawan tidak punya ilmu tentang jurnalistik dan tidak memahami kode etik jurnalistik, maka dia bukan seorang wartawan,” ujar Heranof.
Kemudian yang ketiga, wartawan itu punya organisasi. Di Indonesia, ada 26 organisasi wartawan. Namun yang diakui sebagai organisasi yang terverifikasi oleh Dewan Pers, hanya PWI, AJI, IJTI, SMSI dan AMSI. “Terserah mau pilih organisasi yang mana,” ungkap Heranof.
Istilah wartawan abal-abal, sebut Heranof, muncul di era Ketua Dewan Pers dijabat oleh Yosep Stanley Adi Prasetyo. Dimana ketika itu, banyak oknum wartawan yang tidak punya identitas, organisasi dan berintegritas. Identitas yang dimaksud adalah medianya terverifikasi dan wartawannya berkompeten.
“Dua (media terverifikasi dan wartawan berkompeten) hal ini lah yang menjadi identitas bagi Dewan Pers, disamping setiap wartawan itu harus menjaga integritasnya. Kalau ada di luar hal itu, bisa diistilahkan sebagai wartawan abal-abal menurut Dewan Pers. Wartawan abal-abal inilah yang merusak profesi wartawan,” katanya.
Heranof menyampaikan bahwa apapun itu profesinya, baik itu dokter, pengacara, polisi dan TNI, atau profesi apapun itu, dia wajib menjaga integritasnya. Bagi profesi wartawan, itu kembali bagaimana dia menjaga integritasnya. Ada yang memilih bekerja di media mainstream seperti radio, televisi, dan media cetak.
Oleh publik atau masyarakat, media mainstream dianggap masyarakat sebagai media yang memiliki budaya kerja yang baik. Nah, budaya kerja yang baik itu tentunya akan terakumulasi pada dirinya, sehingga dia bisa menjadi pribadi yang baik. Dan, pribadi yang baik tentunya menghasilkan karya-karya yang bermutu. “Itu logika berpikirnya,” ujar Heranof.
Pensiunan RRI itu juga menyorot karya wartawan abal-abal yang tidak bermutu dan merugikan pihak lain. Wartawan abal-abal, kata dia, sering kali berkolaborasi dengan LSM untuk mendapatkan data lembaga negara. Dan, data tersebut kemudian dijadikan sebagai negosiasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Negosiasi yang dimaksud di sini adalah seperti tanda kutip. Misalnya, meminta uang agar data yang didapat tidak dibocorkan ke publik. Ini sama dengan menakut-nakuti dan bisa dikatakan ini perbuatan pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi. Tapi kalau dia bukan wartawan abal-abal dan medianya terverifikasi Dewan Pers, bisa dilaporkan ke Dewan Pers,” katanya.