JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah akan mengambil langkah pengaturan terhadap produk-produk luar yang masuk ke Indonesia melalui transaksi jual beli secara elektronik memanfaatkan media sosial atau yang biasa dikenal sebagai sosial commerce.
Upaya ini salah satunya untuk tetap melindungi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong, Selasa (22/8/2023).
“Kalau (menjual produk asing) melalui mekanisme impor biasa. itu tentu tidak masalah. Persoalan ini kan mereka masuk melalui e-commerce atau yang disebut social commerce yang sekarang ramai diperbincangkan. Misalnya yang dilakukan oleh TikTok Shop di Asia,” katanya.
Pada prinsipnya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah selama ini dikatakan Usman bukanlah anti produk luar negeri. Sebab, produk asing justru turut membangkitkan kompetisi di pasar dalam negeri, sehingga akan meningkatkan kualitas barang hasil indutstri domestik agar mampu bersaing, bahkan hingga ke pasar internasional.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana cara produk asing ini masuk. Sebetulnya itu,” ungkapnya.
Kewenangan untuk melindungi produk dalam negeri termasuk UMKM, terlebih terkait maraknya produk asing yang beredar melalui Social Commerce ini, berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini karena menyangkut ekspor-impor produk.