PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem ekonomi kreatif dan produk unggulan daerah melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas sekaligus memperkuat peluang Padang menjadi nominator Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang gastronomi.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat membuka Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7).
Kegiatan itu turut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Desmainar, serta tokoh masyarakat Syamsurizal.
Fadly menyebut, sektor UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Kota Padang. Sekitar 60 persen pendapatan daerah berasal dari UMKM, dengan 40 persen di antaranya disumbang sektor kuliner.
“Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang.”
“Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari persiapan menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO, Pemko Padang akan menampilkan berbagai produk unggulan UMKM pada peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang.
Produk-produk tersebut akan dikawal oleh Dewan Kuliner untuk memperkuat identitas kuliner khas Kota Padang.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum.”
“HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas.”
“Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia bidang kuliner segera terwujud,” katanya.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmainar, mengatakan perlindungan merek dan hak cipta menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku UMKM agar mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar.
“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif.”
“Dengan komitmen ini, kita optimistis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Syamsurizal mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan baru bagi para kreator lokal.
Menurutnya, perlindungan HAKI menjadi benteng hukum agar karya-karya masyarakat tetap terlindungi dari penyalahgunaan maupun klaim pihak lain. (rdr)












